Notification

×

Iklan

Iklan

Patroli Imigrasi Ungkap Dua “Investor Bodong”, 9 WNA Dideportasi dari Bali

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T08:58:00Z


BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya diketahui merupakan “investor bodong” yang menyalahgunakan izin tinggal investor.


Kesembilan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Amerika Serikat, dua Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Seluruhnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.


Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan.


Dua WNA yang disebut sebagai “investor bodong” yakni AS (Jerman) dan TL (Prancis). Keduanya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Namun, AS diketahui tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.


Satu WNA lainnya yang juga terkait kegiatan usaha, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya.


“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.


Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Selain tiga kasus tersebut, TBJ (Australia) diketahui memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. Sementara itu, EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda. Adapun SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.


Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal atau overstay. Mereka masing-masing adalah ACH (Thailand) yang overstay selama 45 hari, AMK (Amerika Serikat) selama 61 hari, dan SBM (Prancis) selama 357 hari.


Novyandri menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.


“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku.


Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.


05 Oktober 2026